floating-Divonis 15 Tahun Penjara,...
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Divonis 15 Tahun Penjara,...
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Rabu, 08 November 2023 - 17:54 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

"Banding, Yang Mulia. Hari ini juga," ujar Achmad usai ditanyakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate

Selain Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," ucap Kuasa Hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.

Sedangkan, terdakwa lainnya mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto memilih pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding.

"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.

Dengan hal tersebut, tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG