floating-Kemenag Usulkan Biaya...
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Kemenag Usulkan Biaya...
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Rabu, 15 November 2023 - 13:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag ) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 atau 1445 Hijriah sebesar Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin 13 November 2023.

Angka tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi oleh Panitia Kerja yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi VIII DPR, dengan memperhitungkan asumsi kurs yang paling ideal dan pengecekan harga layanan di dalam negeri maupun di Saudi.

Baca juga: Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Rp105 juta, Perindo: Sebaiknya Lebih Rasional dan Terjangkau



Jika angka tersebut disepakati, apakah jemaah harus membayar Rp105 juta untuk berhaji ke Tanah Suci? Mengutip laman Kemenag, Rabu (15/11/2023), BPIH Rp105 juta itu bukanlah uang yang harus dibayar oleh jemaah. Masyarakat hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH.

Perbedaan BPIH dan Bipih

Hingga kini, masih ada jemaah yang tidak memahami seutuhnya perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jemaah haji selama di Tanah Air dan di Arab Saudi.

Sedangkan Bipih adalah uang yang harus dibayarkan jemaah. Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.

Nilai Manfaat

Unsur penting lainnya yang menjadi komponen BPIH adalah Nilai Manfaat, yakni keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah BPIH disepakati, baru dihitung berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang ditanggung dengan Nilai Manfaat. Sebagai gambaran, pada musim haji 2023 pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp90.050.637,26.

Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari Nilai Manfaat sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

Mundur lagi ke 2022, disepakati BPIH sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Kemudian ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH dan sisanya ditutupi dengan dana Nilai Manfaat.

Baca juga: Biaya Haji Rp105 Juta Masih Usulan, Menag: Akan Dibahas Panja Sebelum Disepakati

Jadi, komposisi Bipih dan Nilai Manfaat di tiap musim haji tak selalu sama. Kini tinggal ditunggu, berapa BPIH dan Bipih 2024 yang akan disepakati Panja.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia