floating-Leon Dozan Resmi Jadi...
Leon Dozan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
Leon Dozan Resmi Jadi...
Leon Dozan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
Jum'at, 17 November 2023 - 12:30 WIB
JAKARTA - Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan penganiayaan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah menangkap putra aktor Willy Dozan itu sejak Kamis (16/11/2023) malam.

Baca Juga: Hina Polisi, Leon Dozan Akui Khilaf: Pak Kapolri Saya Minta Maaf



"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo, Jumat (17/11/2023).

Susatyo kemudian menjelaskan kronologi singkat terkait penganiayaan Leon terhadap sang kekasih. Menurutnya, Leon telah melakukan penganiayaan itu sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.

"Ada pun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan dua kali, yang pertama pada 30 September 2023, TKP-nya di Mall Cinere, kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," beber Susatyo Purnomo.

"Kami menerapkan pasa 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Pacar, Tantang Dilaporkan ke Polisi



Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang disinyalir menghina institusi Polri. Atas ucapannya, Leon Dozan berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," kata Susatyo Purnomo.

"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," pungkasnya.
(tsa)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dimas Aditya Syok Temui...
Dimas Aditya Syok Temui Langsung Orang Dipasung saat Syuting Juminten Edan
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Benarkah Song Joong...
Benarkah Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Cerai? Ini Faktanya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Win Metawin Gelar Fanmeeting...
Win Metawin Gelar Fanmeeting di Jakarta, Ada Fansign hingga Hi-Touch