MALANG - Lima orang pria di Kabupaten Malang, Jatim, ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang. kelimanya ditangkap polisi, karena melakukan aksi
penculikan dan pemerasan hingga korbannya tewas bunuh diri.
Baca juga: Pria di Malang Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi: Kematiannya Tak Wajar Terungkapnya kasus
penculikan dan pemerasan ini, bermula dari penemuan jenazah Abdul Gofur (53) yang tewas gantung diri di sebuah rumah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Penemuan jenazah tersebut, bersamaan dengan laporan orang hilang dan pemerasan.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dilaporkan hilang oleh keluarganya. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan
penculikan dan pemerasan dalam kasus hilangnya korban.
Baca juga: Garang saat Hendak Tawuran, 6 Remaja di Karawang Ciut Nyali Ditangkap Polisi Diduga, korban
penculikan dan pemerasan tersebut akhirnya nekat bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi rumah tempatnya disekap. Aksi bunuh diri korban ini, diduga akibat tak kuat disiksa oleh pelaku
penculikan dan pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengungkapkan, usai menerima laporan dari keluarga korban tentang adanya
penculikan dan pemerasan. Bersamaan dengan laporan tersebut, juga ditemukan korban bunuh diri.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap matinya korban bukan sekedar murni kasus bunuh diri, melainkan dilatar belakangi tindak pidana
penculikan dan pemerasan. Diduga korban nekat bunuh diri, karena tak kuat disiksa para pelaku," tegasnya.
Lima orang pelaku
penculikan dan pemerasan yang berhasil ditangkap, menurut Gandha adalah, Kasihanto, Subagio, Rochmad, Wawan Zunaedi, dan Rosidi. Kelimanya merupakan komplotan pelaku penculikan dan pemerasan, yang memiliki peran menjemput korban, mengintimidasi hingga memeras keluarga korban.
Motif dari
penculikan dan pemerasan ini, menurut Gandha diawali tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban kepada wanita bernama Diana Nasution. Kemudian, wanita tersebut melaporkannya kepada para pelaku, akhirnya pelaku melakukan
penculikan, penyekapan, dan pemerasan.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban, agar kasus pelecehan seksual tersebut tidak dilaporkan kepada polisi. "Namun karena tak kuat disiksa selama dalam penyekapan, korban memilih bunuh diri di kamar mandi tempat dirinya disekap," ujar Gandha.
Baca juga: Sadis! Cemburu Suami Selingkuh, Ibu Muda Bakar Kamar Kos hingga Anak Tiri Tewas Polisi menyita sejumlah barang bukti
penculikan dan pemerasan dari para tersangka, yakni tangkapan layar tentang percakapan pemerasan yang dilakukan pelaku kepada keluarga korban, serta motor yang digunakan pelaku untuk
menculik korban.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku
penculikan dan pemerasan tersebut, dijebloskan sel tahanan Polres Malang, untuk kepentingan penyelidikan. Kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328, Pasal 333, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP tentang penyekapan disertai kekerasan.
(eyt)