floating-Bunuh Sopir Taksi Online...
Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Bunuh Sopir Taksi Online...
Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Sabtu, 18 November 2023 - 21:44 WIB
SUKABUMI - Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kota Sukabumi, ditembak anggota Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota. Tindakan tegas terpaksa diambil polisi, karena kedua pelaku pembunuhan tersebut berupaya kabur dan melawan petugas.

Baca juga: 5 Pria di Malang Lakukan Penculikan dan Pemerasan hingga Korban Tewas Bunuh Diri

Pembunuhan sopir taksi online tersebut, sempat menghebohkan warga Kota Sukabumi. Pasalnya, mayat korban ditemukan dalam mobil dengan terikat lakban. Kedua pelaku pembunuhan yang dilumpuhkan polisi dengan tembakan, diketahui berinisial JF (30) warga Cibubur, dan DP (23) warga Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Kedua pelaku pembunuhan tersebut, ditangkap polisi di wilayah Tangerang, pada Jumat (17/11/2023). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berkat kerja keras dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan Polsek Cireunghas, akhirnya kasus pembunuhan pada 7 November 2023 itu berhasil diungkap.

Baca juga: Keterlaluan! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Santri

"Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan tersebut, kurang lebih selama dua minggu. Pelaku pembunuhan ini sempat kabur ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang," ujar Ari, Sabtu (18/11/2023).

Pada saat melakukan pengejaran dan penangkapan, lanjut Ari, kedua terduga pelaku pembunuhan mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua terduga pelaku.

Bunuh Sopir Taksi Online...


Baca juga: Membanggakan! Anak Petani Tunanetra Mampu Jadi Sarjana di Universitas Sam Ratulangi Manado

"Kedua pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati, dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga pakai Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, yang ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Ari.

Selain menangkap kedua terduga pelaku pembunuhan, ujar Ari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, lakban dan tali plastik yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta