floating-Membedah Cara Kerja...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
Membedah Cara Kerja...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
Rabu, 22 November 2023 - 14:48 WIB
JAKARTA - Banyak yang sudah pernah mendengar istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik. Tapi, banyak juga warga Jakarta yang belum memahami bagaimana cara cek ETLE . Nah, seperti apa?

ETLE sendiri marupakan salah satu sistem modern yang digunakan untuk mengontrol dan menegakkan peraturan lalu lintas di Jakarta.

Untuk mengecek pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE, pengguna dapat menggunakan layanan e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.

Langkah-langkah ini memudahkan pengemudi untuk memeriksa dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut adalah penjelasan tentang cara kerja ETLE dan langkah-langkah untuk mengecek pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ini.

Cara Kerja ETLE:

1. Kamera dan Sensor

ETLE menggunakan kamera dan sensor yang ditempatkan di berbagai titik strategis di jalan. Kamera ini terhubung dengan sistem yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau kecepatan.

2. Pendeteksian Pelanggaran

Saat kendaraan melintas, kamera dan sensor secara otomatis merekam perilaku pengemudi. Misalnya, ketika mobil melintasi lampu merah yang menyala, sensor akan merekam pelanggaran tersebut.

3. Penyimpanan Data dan Identifikasi Kendaraan

Data dari pelanggaran tersebut akan disimpan bersama dengan informasi kendaraan seperti nomor plat dan waktu kejadian. Sistem juga dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

4. Penanganan Data Pelanggaran

Data pelanggaran diproses secara otomatis oleh sistem ETLE. Ini termasuk menghasilkan bukti elektronik tentang pelanggaran yang dilakukan.

Langkah-Langkah Mengecek Pelanggaran Menggunakan ETLE:

1. Cek e-Tilang

a. Buka situs web e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.

b. Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor tilang yang diberikan oleh petugas polisi.

2. Verifikasi Data:

a. Setelah memasukkan nomor registrasi atau nomor tilang, sistem akan menampilkan informasi tentang pelanggaran yang tercatat.

b. Periksa informasi pelanggaran, termasuk tanggal, lokasi, dan jenis pelanggaran.

Baca Juga: ETLE Mobile Siaga di Lokasi Truk Tabrak Sejumlah Pemotor Lawan Arah Lenteng Agung

3. Tindakan Selanjutnya:

a. Jika Anda mengakui pelanggaran, langkah berikutnya adalah membayar denda yang terkait dengan pelanggaran tersebut.

b. Jika Anda merasa pelanggaran tersebut tidak benar, Anda dapat mengajukan keberatan atau melakukan proses banding sesuai prosedur yangditetapkan.
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Korlantas Tambah 40...
Korlantas Tambah 40 ETLE Handheld, Tilang Elektronik Makin Ketat di Jakarta
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
ETLE Berhasil Baik,...
ETLE Berhasil Baik, Pemprov DKI dan KSP Apresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya
KSP Puji Langkah Korlantas...
KSP Puji Langkah Korlantas Perluas Kamera ETLE untuk Ketertiban Berlalu Lintas
Dua Dosa Utama Pengendara...
Dua Dosa Utama Pengendara Motor Jakarta: Serobot Jalur Busway dan Abaikan Helm!