floating-Sopir Minibus Jadi Tersangka...
Sopir Minibus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lumajang yang Tewaskan 11 Orang
Sopir Minibus Jadi Tersangka...
Sopir Minibus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lumajang yang Tewaskan 11 Orang
Rabu, 22 November 2023 - 20:22 WIB
LUMAJANG - Tim penyidik Polres Lumajang, menetapkan sopir minibus, Bayu Trinanto sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang. Kecelakaan maut antara minibus dengan Kereta Api (KA) Probowangi tersebut, terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam.

Baca juga: KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Tewas

Kepastian sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang tersebut, diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Rabu (22/11/2023).

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya tim penyidik Polres Lumajang, menetapkan sopir minibus berinisial BT sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara minibus dengan KA Probowangi," tutur Boy.

Baca juga: Sampang Gempar! 2 Bocah SD Nekat Naik Motor ke Jakarta Tanpa Helm dan Bawa Uang Rp100 Ribu

Tersangka kecelakaan maut ini, merupakan warga Kembang Kuning Lor, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sopir minibus ini juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

Boy memastikan, kondisi sopir minibus berangsur mulai membaik, dan akan dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka ini, diakui Boy berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi, dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Tersangka terbukti lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan," tuturnya.

Sopir Minibus Jadi Tersangka...


Lebih lanjut Boy menambahkan, dari keterangan dua saksi yang telah dimintai keterangan, sebelum kecelakaan maut terjadi, saksi sempat mencoba menghentikan minibus dengan meneriaki sopir. Saksi sempat berteriak "sepur-sepur", namun tersangka tetap melaju hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Boy menegaskan, rambu-rambu yang berada di perlintasan kereta api nampak jelas saat tersorot lampu kendaraan di tengah malam, meskipun kondisi penerangan di lokasi kurang. Hal ini dikarenakan, rambu tersebut bersinar dan memantulkan cahaya ketika terkena sorot lampu.

Baca juga: Mahasiswa Tewas di Bali, Diduga Dibunuh dan Kelamin Dirusak

"Sementara berdasarkan kesaksian masinis dan asisten masinis KA Probowangi, telah menyalakan lampu sorot dan membunyikan klakson dari jarak 1 km, lalu pada jarak 500 meter, hingga terjadi kecelakaan maut," tegas Boy.

Akibat kelalian yang terjadi, hingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menyebabkan 11 orang tewas dan empat orang luka-luka, tersnagka dijerat Pasal 359, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
KAI Daop 1 Targetkan...
KAI Daop 1 Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026, Ini Lokasinya