LUMAJANG - Tim penyidik Polres Lumajang, menetapkan sopir minibus, Bayu Trinanto sebagai tersangka kasus
kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang.
Kecelakaan maut antara minibus dengan Kereta Api (KA) Probowangi tersebut, terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam.
Baca juga: KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Tewas Kepastian sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka dalam
kecelakaan maut di perlintasan sebidang Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang tersebut, diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Rabu (22/11/2023).
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya tim penyidik Polres Lumajang, menetapkan sopir minibus berinisial BT sebagai tersangka dalam kasus
kecelakaan maut antara minibus dengan KA Probowangi," tutur Boy.
Baca juga: Sampang Gempar! 2 Bocah SD Nekat Naik Motor ke Jakarta Tanpa Helm dan Bawa Uang Rp100 Ribu Tersangka
kecelakaan maut ini, merupakan warga Kembang Kuning Lor, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sopir minibus ini juga mengalami luka-luka akibat
kecelakaan maut, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
Boy memastikan, kondisi sopir minibus berangsur mulai membaik, dan akan dimintai keterangan terkait kasus
kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka ini, diakui Boy berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi, dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Tersangka terbukti lalai, sehingga menyebabkan
kecelakaan," tuturnya.
Lebih lanjut Boy menambahkan, dari keterangan dua saksi yang telah dimintai keterangan, sebelum
kecelakaan maut terjadi, saksi sempat mencoba menghentikan minibus dengan meneriaki sopir. Saksi sempat berteriak "sepur-sepur", namun tersangka tetap melaju hingga akhirnya terjadi
kecelakaan maut. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Boy menegaskan, rambu-rambu yang berada di perlintasan kereta api nampak jelas saat tersorot lampu kendaraan di tengah malam, meskipun kondisi penerangan di lokasi kurang. Hal ini dikarenakan, rambu tersebut bersinar dan memantulkan cahaya ketika terkena sorot lampu.
Baca juga: Mahasiswa Tewas di Bali, Diduga Dibunuh dan Kelamin Dirusak "Sementara berdasarkan kesaksian masinis dan asisten masinis KA Probowangi, telah menyalakan lampu sorot dan membunyikan klakson dari jarak 1 km, lalu pada jarak 500 meter, hingga terjadi
kecelakaan maut," tegas Boy.
Akibat kelalian yang terjadi, hingga mengakibatkan
kecelakaan maut yang menyebabkan 11 orang tewas dan empat orang luka-luka, tersnagka dijerat Pasal 359, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)