DEPOK -
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda
Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pada periode 1-10 Desember 2023.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak (WP) dalam membayar PBB-P2 dan memberikan keringanan.
"WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023," kata Wahid dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).
Wahid menuturkan, program tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
Wajib pajak selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Baca: Pemkot Depok Permalukan Warga yang Tunggak PBB-P2 "Program ini diluncurkan juga untuk menarik minat WP dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, maka WP berhak mengikuti undian tersebut," tuturnya.
Wahid menjelaskan, program tersebut tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.
"Ayo segera lunas PBB-P2 dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan masih banyak lagi," ucapnya.
(hab)