SLEMAN - Pria berinisial YRW (34) dan FPS (21) hanya bisa tertunduk lemas, saat ditangkap Satreskrim Polresta Sleman. Keduanya ditangkap polisi, usai
menembaki seorang mahasiswa asal Maluku Tenggara, di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Warga Tegal Ditembak KKB di Puncak, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, YRW merupakan warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, sementara FPS merupakan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Riski menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan peristiwa
penembakan yang terjadi pada Selasa (10/11/2023). "Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Awalnya, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dan pelaku berpapasan di Jembatan Pugeran. Keduanya sempat cekcok gara-gara saling tatap," katanya, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: 2 Tersangka Bentrok Pendukung Israel dan Palestina Ditangkap, Ini Perannya Menurutnya, korban berinisial ALL (21) sempat melempari mobil pelaku dengan batu. Merasa tidak terima, pelaku mengejar hingga ke kos korban di wilayah Maguwoharjo. Saat kejadian, korban menggunakan sepeda motor.
Setibanya di kos korban, pelaku langsung melakukan empat
penembakan ke arah kos korban dan dua kali ke udara. Pelaku juga sempat melempar jendela kos korban dengan botol kaca. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian.
Baca juga: Ngeri! Pemotor Terseret Banjir di Jalur Malang-Kediri Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Selasa (21/11/2023) kedua pelaku berhasil diamankan. "Adapun pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 170 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan YRW, dirinya berasalan membawa air softgun jenis Glock 6 mm karena sedang senang bermain dengan senjata tersebut. Senjata tersebut ia beli dari seseorang di wilayah Solo, Jawa Tengah, seharga Rp2,9 juta.
(eyt)