TASIKMALAYA -
Pembunuhan terhadap gadis muda, yang jenazahnya ditemukan di kebun Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku
pembunuhan tersebut, ternyata pacar korban.
Baca juga: Bunuh Janda, Pria Asal Cirebon Ditangkap Polisi di Jakarta Timur Polisi berhasil menangkap pelaku
pembunuhan tersebut, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah korban pada Rabu (29/11/2023). Korban ternyata
dibunuh oleh pacarnya sendiri, karena mengaku sudah terlambat haid selama dua bulan.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dilaksanakan Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, diketahui korban
dibunuh dengan cara dipukul pakai balok kayu, dan dibacok menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal Setelah
membunuh korban, pelaku langsung membuang senjata tajam yang digunakannya menghabisi nyawa korban. Polisi juga mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, untuk keperluan penyelidikan dan identifikasi.
Dari hasil identifikasi, diketahui korban
pembunuhan tersebut bernama Wiwin Witansih (19), warga Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, berbekal identitas korban langsung dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku
pembunuhan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap kekasih korban, bernama Herdis Permana (20) warga Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
"Pelaku
pembunuhan tersebut, berhasil ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku
membunuh korban karena korban mengaku sudah telat dua bulan, dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," ungkap Zainal.
Baca juga: Gembong Pencuri Mobil di Bengkulu Tersungkur usai Ditembus Peluru Polisi Mendapatkan pengakuan dari korban yang telah berpacaran dengan pelaku selama empat tahun, pelaku langsung panik. Pelaku mulai merencanakan untuk
membunuh korban, dengan menyiapkan semua peralatan untuk menghabisi nyawa korban. "Pelaku mengajak bertemu dengan korban, lalu bertemu di kampus dan menuju ke TKP," terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
(eyt)