JAKARTA - Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang diumumkan pada 21 November 2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun
iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan ikut menyesuaikan seiring kenaikan tersebut.
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan presentasi dari gaji, sehingga apabila upah mengalami kenaikan maka secara otomatis iuran juga menyesuaikan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, presentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7% dari upah, yakni 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta Sementara, Iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30% dari upah per bulan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah yang ditanggung 1% pekerja dan 2% pemberi kerja.
Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja dengan persentase di kisaran 0,24-1,74% dari upah per bulan.
Penetapan UpahPenetapan upah minimum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Gubernur dan kepala daerah harus memahami penetapan upah minimum, yaitu pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun sedangkan bagi pekerja yang lebih 1 tahun Kemnaker minta upah harus di atas UMP.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2024 Tidak Sampai 10%, Kalah dengan Harga Beras Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
(nng)