BATAM - Kurir
sabu berinisial H (28) ditangkap anggota BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama Bea Cukai Batam. H berhasil ditangkap, setelah 13 kali melakukan penyelundupan
sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Baca juga: Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup Saat ditangkap H membawa 2 kg
sabu yang disembunyikan dalam tas ranselnya. Pengungkapan penyelundupan
sabu ini, berawal dari hasil pemeriksaan x ray saat pelaku keluar dari pintu keberangkatan penumpang.
"Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan
sabu seberat 2 kg yang tersimpan dalam tas pelaku," ungkap Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi.
Baca juga: Keistimewaan Yogyakarta Diusik, Seniman Hanyutkan Tempat Sampah Bergambar Ade Armando di Sungai Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan penyelundupan
sabu ke Lombok, NTB, melalui bandara. Berat
sabu yang diselundupkan bervariatif, yakni mulai dari ratusan gram hingga 1 kg.
Pramiadi mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan membawa langsung
sabu menggunakan koper. Sekali pengiriman, dia mendapatkan upah Rp60 juta apabila
sabu tersebut sampai di Lombok.
Baca juga: Dor! Bandar Judi yang Tusuk 3 Intel, Tewas Tertembus Peluru Polisi "Dari pengakuan pelaku,
sabu yang dikirim saat tertangkap merupakan jumlah terbesar yang pernah dikirimnya. Dari hasil penyelidikan,
sabu tersebut dikirim hanya sampai Lombok, dan langsung diambil orang yang tidak dikenalnya," imbuh Pramiadi.
Saat ini, pelaku yang mengendalikan H, serta pelaku yang mengambil
sabu di Lombok, tengah dalam buruan BNN Provinsi Kepri. Sementara barang bukti
sabu seberat 2 kg langsung dimusnahkan, untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan.
(eyt)