floating-Tommy Soeharto Tempuh...
Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni
Tommy Soeharto Tempuh...
Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni
Minggu, 09 Agustus 2020 - 12:56 WIB
JAKARTA - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR menilai kubu Hutomo Mandala Putra ( Tommy Soeharto ) berhak menempuh jalur hukum terhadap pengesahan kepengurusannya. Kubu Muchdi PR siap meladeninya.

"Iya, itu hak Mas Tommy dan teman-teman lainnya yang mau mempertanyakan dan menggugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Itu lebih elegan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang kepada SINDOnews, Minggu (9/8/2020).

Badar mengatakan, yang bakal digugat kubu Tommy Soeharto adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kepemimpinan Muchdi PR. "Kami tergugat intervensi. Kami siap saja dengan data dan fakta yang ada," katanya.

Dia mengatakan, masalah ini soal kelengkapan administrasi. "Dan mengapa sampai ada Munaslub dan dikeluarkannya SK sudah lengkap argumen kami," ujarnya.(Baca juga: Partai Berkarya 'Dipecah' Agar Tak Ada Oposisi ).

Badar menambahkan, di SK kepengurusan kepemimpinan Muchdi PR, Tommy Soeharto sebagai ketua dewan pembina Partai Berkarya. "Itu bagian dari penghargaan kami dari awal untuk Beliau, mengajak membesarkan partai ini. Jadi semua niatnya baik untuk memperbaiki dan membesarkan," pungkasnya.(Baca juga: Tiga Menteri Ini Jadi 'Putra Mahkota' Jokowi di 2024? ).
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Terima SK dari Kemenkum,...
Terima SK dari Kemenkum, Muchdi PR Kembali Pimpin Partai Berkarya hingga 2030
Muchdi PR Tunjuk Anak...
Muchdi PR Tunjuk Anak Muda Jadi Sekjen Partai Berkarya
Tuntaskan Kasus Munir,...
Tuntaskan Kasus Munir, Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM
Datangi Kementerian...
Datangi Kementerian Hukum, Partai Berkarya Minta Hasil Munas I Disahkan