floating-Beda dengan THR, Semua...
Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13
Beda dengan THR, Semua...
Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13
Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13. Berbeda dengan tunjangan hari raya ( THR ) yang hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan II, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil ( PNS ).

Hal ini diatur pada pasal 2 huruf a bahwa salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pengecualian. “PNS,” bunyi pasal 2 huruf a. Komponen gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (Baca juga: Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi)

Sementara untuk komponen unjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis tidak termasuk di dalam gaji ke-13. (Baca juga: Hore! Akhirnya, Gaji ke-13 Cair Senin Besok)

Selain PNS ada belasan jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13. Mereka adalah

1. Prajurit TNI

2. Anggota Polri

3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

6. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

7. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

9. Staf khusus di lingkungan kementerian

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas

12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Penerima pensiun atau tunjangan

15. Calon PNS.
(nbs)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Siap-Siap Cek Rekening,...
Siap-Siap Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN Resmi Disalurkan Mulai 2 Juni
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026