floating-Dewas KPK Bacakan Putusan...
Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Bacakan Putusan...
Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Jum'at, 22 Desember 2023 - 13:44 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023). Putusan dibacakan setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Kami akan sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidangnya dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2023 hari Rabu jam 11, pembacaan putusan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat (22/12/2023).

Tumpak belum menjelaskan secara rinci hasil dari putusan terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun, ia menjelaskan bahwa putusan itu sudah diambil melalui musyawarah bersama pimpinan Dewas KPK lainnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya," beberapa waktu yang lalu.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. "Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK

Tumpak juga mengatakan putusan sidang etik itu tidak akan terganggu meski nantinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK dikeluarkan.

"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu (putusan). Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," tegas Tumpak.

Diketahui, Firli Bahuri secara resmi mengundurkan diri mundur dari jabatannya. Hal itu ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Sebelum mengumumkan diri mundur dari Ketua KPK, Firli telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang hal tersebut melalui Kementerian Sekretariat Negara.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti."
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR