floating-Setneg Tidak Memproses...
Setneg Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat
Setneg Tidak Memproses...
Setneg Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat
Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:23 WIB
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara menanggapi Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri . Yudi menilai tindakan Setneg tersebut sudah tepat karena Undang-Undang (UU) tidak mengatur pemberhentian tersebut.

Dia menuturkan, UU KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan sebab meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

Kemudian melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Baca juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya

"Ketika Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Dia berpendapat, apa yang dilakukan Firli merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan memberhentikan Firli, padahal tidak ada dasar hukumnya. "Untung saja Setneg cepat tanggap," ucapnya.

Yudi menjelaskan jika memang Firli ingin mundur, maka buatlah sesuai prosedur yang ada. Dia mencontohkan wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti.

"Dalam menghadapi Firli, penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ungkapnya.

Yudi mengimbau Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap.

Selain itu, dengan adanya surat Setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses.

Yudi melihat saat ini masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas KPK seperti apa yang akan dijatuhkan. “Semoga putusannya berat untuk menjaga muruah KPK,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Diperiksa KPK, Istri...
Diperiksa KPK, Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan Termasuk Penyitaan Barang
Irit Bicara usai 3 Jam...
Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Harus Istirahat