floating-Pengacara Yakin Firli...
Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Pengacara Yakin Firli...
Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Rabu, 27 Desember 2023 - 10:12 WIB
JAKARTA - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri , Ian Iskandar yakin kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Firli diperiksai sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut ian, selama ini pihaknya selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Enggaklah (yakin Firli Bahuri tidak ditahan), kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif," kata Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ian menegaskan, ketidakhadiran kliennya itu dalam pemeriksaan sebelumnya cukup beralasan. Ketidakhadiran itu, lanjut dia, sudah disampaikan ke penyidik.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," jelasnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan

Sebagai informasi, hari ini Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Upaya Firli dalam membatalkan penetapan tersangka dengan menempuh praperadilan pun kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut. "Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset