floating-Firli Bahuri Tak Hadiri...
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Putusan Etik di Dewas KPK
Firli Bahuri Tak Hadiri...
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Putusan Etik di Dewas KPK
Rabu, 27 Desember 2023 - 11:54 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang putusan etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri , hari ini. Sidang pembacaan putusan terkait etik Firli Bahuri sudah dimulai pukul 11.00 WIB.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihak terperiksa Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan sidang pembacaan putusan etik. Informasi yang dihimpun, Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

"Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan surat panggilan terperiksa," kata Tumpak saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Berikan Keterangan soal Aset dan Harta

Tumpak juga memastikan Dewas telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli Bahuri. Atas ketidakhadirannya, kata Tumpak, Firli telah melepas haknya untuk membela diri di sidang etik.

"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelasnya.

Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum