floating-Yesss, Anggota DPR Tak...
Yesss, Anggota DPR Tak Dapat Gaji ke-13
Yesss, Anggota DPR Tak...
Yesss, Anggota DPR Tak Dapat Gaji ke-13
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13 . Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian ini sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang sudah bekerja keras di masa pandemi.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, dia menegaskan pejabat setingkat presiden, menteri, dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke-13. ( Baca juga:Ini Respons Fahri Hamzah Soal Bintang Tanda Jasa yang Akan Diberikan Jokowi )

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji ke-13, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, serta presiden. Menteri kabinet tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Dia menambahkan, para pegawai negeri sipil untuk membelanjakan gaji ke-13 demi memulihkan ekonomi Indonesia. Jangan sampai mengendap di tabungan saja sehingga tak mendongkrak daya beli.

"Tolong dibelanjakan dengan baik," tandasnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol