floating-Refleksi Akhir Tahun,...
Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Ungkit Kasus Sambo
Refleksi Akhir Tahun,...
Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Ungkit Kasus Sambo
Senin, 01 Januari 2024 - 00:39 WIB
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan refleksi akhir tahun melalui siaran langsung akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (31/12/2023). Salah satunya mengenai keterlibatannya dalam membongkar kasus Ferdy Sambo , mantan Kadiv Propam Polri.

"Nah dalam konteks ini terkait dengan tugas saya sebagai Menko Polhukam tentu amat banyak hal yang menjadi catatan saya untuk direfleksikan dan untuk dikontemplasikan. Pertama tugas saya kan Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan saya mau bicara tentang penegakan hukum misalnya kasus Sambo," kata Mahfud.

Dalam kasus tersebut, Mahfud awalnya merasa curiga dari berbagai keterangan pihak yang menangani perkara. Sebab Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, awalnya disebut-sebut tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

"Saya sendiri merasa ragu ada tembak-menembak seperti itu karena konstruksi perkaranya tidak jelas, jumpa persnya juga seperti tidak masuk akal dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya sudah diacak-acak," katanya.

Berkat kerja sama berbagai elemen dan desakan masyarakat, atas perkara yang dianggapnya janggal ini, Mahfud MD saat itu berani menegaskan jika Bharada E bukanlah pelaku sebenarnya. Hingga di persidangan terbukti, bahwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

"Itu karena kerja sama yang baik oleh elemen-elemen LSM, civil society, kemudian keluarga Sambo, masyarakat, media, dan saya di situ ikut bermain di antara semua teriakan itu, sehingga saya mengatakan waktu itu pelakunya tidak mungkin kalau Eliezer," ucapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Sedangkan Ferdy Sambo Cs Tidak, Ini Penjelasannya

Hakim kemudian memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Jenderal Polisi Bintang 2 tersebut.

"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas Kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup. Nah itu kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita," katanya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng