floating-Bawaslu Jakarta Pusat...
Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
Bawaslu Jakarta Pusat...
Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:33 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada siang nanti.

Pemanggilan Gibran berdasarkan surat Bawaslu Jakarta Pusat dengan Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi.

Berikut salinan isi surat tersebut.

Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.

1. Dasar

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

2. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day tanggal 03 Desember 2023

3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:

a. Hari dan Tanggal: Selasa, 02 Januari 2023

b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai

c. Tempat: Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Graha Mental Spiritual Lt. 8. JI. K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang

d. Bertemu dengan: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.

Baca juga: Gibran Rakabuming Bagi-bagi Susu di Car Free Day, Ini Kata Bawaslu Jakarta

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua