JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2
Gibran Rakabuming Raka pada siang nanti.
Pemanggilan Gibran berdasarkan surat Bawaslu Jakarta Pusat dengan Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi.
Berikut salinan isi surat tersebut.Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.1. Dasara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumb. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.2. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day tanggal 03 Desember 20233. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:a. Hari dan Tanggal: Selasa, 02 Januari 2023b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesaic. Tempat: Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Graha Mental Spiritual Lt. 8. JI. K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abangd. Bertemu dengan: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta PusatSurat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.Baca juga: Gibran Rakabuming Bagi-bagi Susu di Car Free Day, Ini Kata Bawaslu Jakarta Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)