JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Arifin Tasrif membenarkan, bahwa ada 117
perusahaan tambang belum membayar setoran
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.
"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Realisasi PNBP Hilir Migas Capai Rp1,39 Triliun Sepanjang 2023 Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi yakni menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). "Sanksinya macet," tegasnya.
Baca Juga: Capai Target, BUMN Setorkan Dividen Total Rp81,5 Triliun per 12 Desember Oleh karena itu, dirinya meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. "Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," sambungnya.
Diungkapkan juga, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.
"Nah ini masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing benar tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1 sampai 2 orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri. Masa uang 5 sampai 10 juta engga bisa bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahilah," pungkasnya.
(akr)