floating-Apakah Motor Listrik...
Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya
Apakah Motor Listrik...
Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya
Senin, 08 Januari 2024 - 08:27 WIB
JAKARTA - Apakah motor listrikharusadaSTNK? motor listrik yang hendak digunakan di area tertib lalu lintas wajib dilengkapi dengan STNK. Hal inilah yang tidak kalah penting untuk ditanamkan pada masyarakat.

BACA JUGA - Motor Listrik China Waspada, Honda Siap Ramaikan Pasar Motor Listrik di Indonesia!

Kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua ataupun roda empat, baik itu untuk digunakan sendiri ataupun untuk kepentingan umum, wajib mengurus perizinan dan pendaftaran KBL, termasuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Syaratnya antara lain dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe, dan sejumlah berkas data pemilik.

Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan di instansi Samsat terdekat dengan melampirkan tanda bukti identitas.

Besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK KBL mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK:

1. Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000

2. Roda empat dan lebih biayanya Rp200.000

2. Biaya pengesahan untuk STNK:

1. Roda dua dan tiga Rp25.000.

2. Roda empat dan lebih Rp50.000.

3. Biaya administrasi:

1.Roda dua adalah Rp25.000.

2. Roda empat atau lebih Rp50.000.

4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

1. Roda dua Rp35.000.

2. Roda empat dan lebih Rp143.000.

5. Biaya penerbitan pelat nomor:

1. Roda dua dan tiga Rp60.000.

2. Roda empat atau lebih Rp100.000.

Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
(wbs)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN