floating-2 Warga Sipil Tersangka...
2 Warga Sipil Tersangka Kasus Ratusan Kendaraan Bodong di Sidoarjo Raup Untung Rp4 Miliar
2 Warga Sipil Tersangka...
2 Warga Sipil Tersangka Kasus Ratusan Kendaraan Bodong di Sidoarjo Raup Untung Rp4 Miliar
Rabu, 10 Januari 2024 - 22:44 WIB
JAKARTA - Dua warga sipil yang terlibat kasus ratusan kendaraan bermotor bodong di Gudbalkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur meraup untung hingga Rp4 miliar per tahun. Kendaraan bermotor itu dari hasil curanmor hingga pemalsuan identitas di leasing.

"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai Rp3 miliar-Rp4 miliar," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (10/1/2024).

Untuk roda dua dibanderol Rp10 juta-Rp20 juta per unit tergantung jenisnya. Lalu, untuk mobil Rp100 juta-Rp200 juta. Dua warga sipil yakni MY dan EI beraksi sejak tahun 2022 sampai awal tahun ini.

Baca juga: Kronologi Ratusan Kendaraan Bermotor Bodong di Gudang Tentara, Hasil Curanmor dan Pemalsuan Identitas

Sebanyak 260 kendaraan bermotor bodong di gudang tentara berasal Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Kendaraan yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dan pemalsuan identitas itu bakal diselundupkan ke Timor Leste.

“Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku,” kata Wira.

Dalam kasus ini, sebanyak 2 tersangka warga sipil berinisial MY dan EI. Sedangkan, tersangka berinisial GS yang berperan sebagai debitur masih pengejaran petugas.

Kasus ini juga melibatkan 3 oknum anggota TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J yang telah ditetapkan tersangka buntut dugaan membantu penggelapan ratusan kendaraan bermotor.

Ratusan kendaraan merupakan pesanan beberapa warga negara Timor Leste bernama Atino, Ajanu, Jhon, dan Amau. Pengiriman dari tersangka di Indonesia biasanya dilakukan sebulan sekali dengan isi per kontainer sebanyak 10 mobil dan 20 motor.

Para tersangka sudah melakukan kegiatan penggelapan kendaraan ke Timor Leste sejak 2022 lalu dengan keuntungan mencapai ratusan juta per bulannya.

“Menangkap dua tersangka di mana tersangka MY berperan sebagai pengepul yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” kata Wira.

Sementara, 3 oknum prajurit TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Hingga saat ini masih pendalaman terkait peran 3 oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum anggota TNI lain yang terlibat.

"Betul sudah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka sipil dikenakan Pasal 363, 480, 481, 372 KUHP, dan Pasal 35 serta 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan, oknum TNI bakal diperberat dengan Pasal 126, 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar