floating-Abaikan Putusan PTUN...
Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum
Abaikan Putusan PTUN...
Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, PTUN mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.

“Sebagaimana dilampirkan dalam surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi dan melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” bunyi Surat Penetapan Eksekusi tersebut, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum

PTUN juga meminta kepada KPU agar melaporkan hasil pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut dan pengiriman salinan Penetapan ini dilakukan dengan surat tercatat.

Kendati demikian, hingga kini KPU masih mengabaikan putusan PTUN tersebut. Penolakan ini memunculkan polemik yang terus bergulir. Padahal Badań Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah meminta KPU untuk mematuhi putusan PTUN.

Baca juga: Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum

Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 pada 21 Desember 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu.

“Bahwa penting bagi Bawaslu untuk menegaskan agar KPU menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT sesuai dengan amar Putusan a quo dan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi surat Bawaslu.

Dalam surat itu Bawaslu juga mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat. “Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya.

Senada, pakar hukum tata negara dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris, menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.

KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas mantan anggota DPD RI ini. “Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat