floating-Sistem Pengelolaan Kinerja...
Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah lewat PMM Berlaku Januari 2024
Sistem Pengelolaan Kinerja...
Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah lewat PMM Berlaku Januari 2024
Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:47 WIB
JAKARTA - Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). PMM ini terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Baca juga: Kabar Gembira, Ditjen GTK Sediakan Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa PPG

Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Dirjen GTK juga berpesan, “Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.”

“Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (19/1/2023).

Baca juga: Siap-siap, Beasiswa Nongelar Micro Credensial Guru dan Dosen PPG Akan Dibuka

Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan.

Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.

Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.

“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi