floating-Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Rabu, 24 Januari 2024 - 21:47 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan presiden hingga menteri berkampanye dan memihak merupakan hal yang berbahaya. Sebab, mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam pemilu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan presiden di tengah dugaan banyaknya ketidaknetralan dan praktik kecurangan yang melibatkan aparatur negara pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dalam kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Jokowi Disarankan Tak Ikut Kampanye, Jimly Asshiddiqie: Perpanas Keadaan

Itu terlihat mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif, serta Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Jokowi yang maju pemilu lewat putusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

"Selain itu keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan aparat untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran," ungkap Gufron.

Menurut dia, Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral," katanya.

Namun, bukannya melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan pemilu, Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.

Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan serta memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu sesuai Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017.

"Seharusnya presiden memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil, dan bebas. Ini hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara mencegah dan meminimalisasi setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan pemilu," ujar Gufron.

Termasuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024. Dalam konteks ini, pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden serta menjadi tim pemenangan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak presiden segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada Wapres untuk menjalankan aktivitas presiden. Akan jauh lebih baik lagi jika Presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan Presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan Pemilu," katanya.

Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataannya hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi.

Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar pejabat negara atau menteri yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral dicopot.

"Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan pemilu," ujar Gufron.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Berbohong saat Kampanye...
Berbohong saat Kampanye Bisa Masuk Penjara, Wales Siapkan UU yang Bikin Politisi Ketar-ketir
Diperiksa KPK, Ketua...
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ngaku Beri Utang Rp26 Miliar Bupati untuk Biaya Kampanye
Revisi UU Pemilu: Adaptasi...
Revisi UU Pemilu: Adaptasi Digital dan Gen Alpha Kunci Demokrasi Masa Depan
Bupati Ardito Terima...
Bupati Ardito Terima Suap Rp5,7 Miliar Buat Lunasi Utang Kampanye