floating-Sidang Praperadilan:...
Sidang Praperadilan: Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Firli
Sidang Praperadilan:...
Sidang Praperadilan: Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Firli
Selasa, 30 Januari 2024 - 14:32 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri .

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar Hakim Estiono saat sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Kata Polisi

Dikabulkannya pencabutan karena hakim menilai permohonan gugatan praperadilan belum dibacakan pihak Firli selaku pemohon dan belum dijawab Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku termohon.

Selain itu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

Pengacara Firli, Ian Iskandar menambahkan pencabutan gugatan untuk memperbaiki berkas gugatan yang dinilai kurang lengkap. Namun, belum dipastikan apakah nanti bakal mengajukan kembali atau tidak.

"Iya salah satunya permintaan beliau (Firli). Ada yang masih kurang sehingga kami mencabut. Ada beberapa materi nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali seperti itu,” katanya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan