floating-PN Jaksel Kabulkan Pencabutan...
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan...
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Selasa, 30 Januari 2024 - 15:34 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, Selasa (30/1/2024). Hakim pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu Firli.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar hakim Hakim Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Dikabulkannya pencabutan itu lantaran hakim menilai permohonan gugatan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli selaku Pemohon dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Termohon.

Selain itu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon. "Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," katanya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Kata Polisi

Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar menambahkan, pencabutan gugatan itu dilakukan untuk memperbaiki berkas gugatan yang dinilainya kurang lengkap. Namun, belum dipastikan apakah nanti bakal mengajukan kembali ataukah tidak.

"Iya salah satunya permintaan beliau (Firli). Ada yang masih kurang sehingga kami mencabut, ada beberapa materi nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali, seperti itu," tutupnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan