floating-Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK
Rabu, 31 Januari 2024 - 13:41 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Anwar tersebut dilayangkan agar pengangkatan Suhartoyo dibatalkan sehingga dia tetap menjadi Ketua MK.

Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta itu terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal Jumat, 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.

Tidak hanya itu, paman Gibran Rakabuming Raka ini juga meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Anwar Usman Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan tergugat dalam hal ini Ketua MK Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan. Dia juga meminta PTUN menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran kode etik berat dari hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan Anwar Usman akibat dia sebagai Ketua MK waktu itu mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo 2020-2025), putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman sebagai salah satu pembahasan dalam objek permohonan.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK