floating-KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

(Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas)

Kelimanya yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

(Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Banjar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR)

Lalu, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 5 tersangka TPK terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 s/d 20 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Ali mengungkapkan, untuk Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur. Lalu Fakih dan Yuly ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Fathor Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," kata Ali.

Diketahui, kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Atas ulahnya, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar