floating-Todong Mahasiswi di...
Todong Mahasiswi di Cibiru Bandung, 3 Begal Bersenjata Kapak dan Golok Ditangkap Polisi
Todong Mahasiswi di...
Todong Mahasiswi di Cibiru Bandung, 3 Begal Bersenjata Kapak dan Golok Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Februari 2024 - 14:21 WIB
BANDUNG - Tiga begal bersenjata kapak dan golok menodong mahasiswi berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis (15/2/2024). Para pelaku merampas ponsel atau handphone (HP) milik korban.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Panyileukan. Unit Reskrim Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu, Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21).

Baca juga: Heroik! 2 Prajurit TNI Lumpuhkan Begal Bersenjata di Cianjur

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dalam aksinya, para pelaku mengintai korban yang sedang duduk sendirian di tempat sepi. Lalu, pelaku mendekati korban dengan modus hendak meminta hotspot.

Saat korban hendak memberi kode hotspot, pelaku langsung mengeluarkan kapak dan golok. Korban yang ketakutan menyerahkan HP miliknya.

"Korban diancam dilukai dengan sajam. Setelah merampas handphone korban, para pelaku kabur," kata Kapolrestabes Bandung, Rabu (21/2/2024).

Dari pemeriksaan, ujar Kombes Pol Budi Sartoni, para pelaku sering melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah di Kota Bandung dengan menyasar korban perempuan. Barang hasil curian dijual ke penadah pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Empat Begal Bersenjata Kerambit di Pasteur Dibekuk

Kapolrestabes Bandung menuturkan, setiap beraksi, ketiga pelaku membagi peran. Tersangka Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengendarai motor.

"Target korban perempuan sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," tutur Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Jangan sungkan untuk melapor jika mengalami kejadian seperti ini," ucap dia.

Sementara itu, tersangka Yatna mengaku sengaja mengincar perempuan karena tidak melawan saat diancam senjata tajam. Tak hanya HP, Yatna dan komplotannya juga mengincar uang tunai atau barang berharga.

"Gak pernah ada yang melawan," ujar Yatna.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi