floating-Penerima KJP Plus dan...
Penerima KJP Plus dan KJMU Dipangkas, Pemprov DKI Dinilai Gegabah
Penerima KJP Plus dan...
Penerima KJP Plus dan KJMU Dipangkas, Pemprov DKI Dinilai Gegabah
Kamis, 07 Maret 2024 - 00:32 WIB
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah angkat bicara soal tengah ramai menjadi perbincangan terkait penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disebut telah dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta .

"Menurut pandangan saya sih, tindakan Pemprov DKI gegabah ya kalau terlalu masuk ke persoalan KJP Plus dan KJMU itu," ujar Trubus, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: KJP Plus dan KJMU Tuai Polemik, DPRD DKI Ungkap Anggaran Dipotong Biang Masalah

Dia melihat kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk kegalauan Pemprov DKI yang statusnya tidak lagi akan mendapatkan kekhususan pasca rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Pasalnya, tentu saja, Jakarta tidak lagi mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang lebih banyak dibanding daerah lainnya.

Trubus tak ingin pemangkasan jumlah penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini justru dalam rangka kepentingan atau program lain yang tidak menyentuh masyarakat.

"Misalnya untuk mengalihkan anggarannya kepada untuk pembangunan lain atau kepentingan lainnya, itu sudah melanggar konstitusi. Jadi artinya, warga masyarakat berhak menggugat," tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Heru mengaku pihaknya menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Heru Budi menjelaskan pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.

"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," kata Heru Budi.

Meskipun demikian, Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas dan bukan karena alasan politis lainnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Minta Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU Ditunda

"Bisa Densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," kata Heru Budi.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas