floating-Soal Desakan Agar Firli...
Soal Desakan Agar Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Soal Desakan Agar Firli...
Soal Desakan Agar Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:02 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan merespon soal banyaknya pihak yang mendesak untuk segera menahan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karyoto menegaskan proses penanganan kasus itu sudah memasuki tahap akhir dan diminta untuk menunggu.

"Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana," ujar Karyoto, Sabtu (23/3/2024).

Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan penanganan kasus itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Semua proses yang sudah dimulai akan diselesaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," bebernya.

Baca juga: Kapolda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Bakal Diselesaikan

Mengenai kapan penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan pemeriksaan, Karyoto tak menjawab. Dia hanya memastikan kasus akan diselesaikan. "Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," kata Karyoto.

Firli Bahuri diketahui mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 26 Februari 2024. Tak ada alasan yang jelas dari Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut.

Baca juga: Panglima Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 52 Pati TNI, Ini Nama-namanya

Padahal, pemeriksaan Firli Bahuri mesti dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3