floating-Daftar Pajak Motor Honda...
Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK
Daftar Pajak Motor Honda...
Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK
Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:05 WIB
JAKARTA - Banyak yang penasaran dan ingin tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy. Dan tidak hanya biaya pajaknya saja. Tapi juga besarnya denda dan biaya perpanjangan STNK-nya.

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, dan saat ini menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.

Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.

Nah, untuk pajak Honda Scoopy sendiri bisa dibilang sangat murah. Tapi, tergantung dari tahun rilisnya.

Biaya Pajak Honda Scoopy:

Daftar Pajak Motor Honda...

Honda Scoopy 2009 - Rp112.000

Honda Scoopy AT 2010 - Rp118.000

Honda Scoopy 2010 - Rp118.000

Honda Scoopy AT 2011 - Rp128.000

Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2012 - Rp152.000

Honda Scoopy AT 2012 - Rp138.000

Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2013 - Rp184.000

Honda Scoopy AT 2013 - Rp156.000

Honda Scoopy AT 2014 - Rp194.000

Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2014 - Rp200.000

Honda Scoopy AT 2014 - Rp170.000

Honda Scoopy AT 2015 - Rp220.000

Honda Scoopy ESP AT 2015 - Rp224.000

Honda Scoopy ESP AT 2016 - Rp238.000

Honda Scoopy ESP AT 2017 - Rp254.000

All New Scoopy Stylish AT 2017 - Rp254.000

Honda Scoopy ESP AT 2018 - Rp260.000

All New Scoopy Stylish AT 2018 - Rp256.000

All New Scoopy Stylish AT 2019 - Rp278.000

All New Scoopy Stylish AT 2020 - Rp282.000

All New Scoopy Sporty AT 2020 - Rp270.000

All New Scoopy Stylish AT 2021 - Rp298.000

All New Scoopy Sporty AT 2021 - Rp292.000

All New Scoopy Sporty AT 2022 - Rp294.000

All New Scoopy Sporty AT 2023 - Rp300.000

Biaya pajak motor Honda Scoopy diatas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 Ribu.

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.

Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp100.000,-

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Honda BeAT Terbaru: LED, Bagasi Luas, Power Charger, dan Keyless?

Misalnya, pajak kendaraan kendaraan bermotor Rp452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesarRp50.844,-
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan