floating-Hukum Menunda Zakat...
Hukum Menunda Zakat Mal Dan Zakat Fitrah
Hukum Menunda Zakat...
Hukum Menunda Zakat Mal Dan Zakat Fitrah
Rabu, 03 April 2024 - 05:15 WIB
Apakah boleh seseorang menyimpan zakat mal atau zakat fitrah untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah ditemuinya?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku "Fatawa Al-Zakah" yang dalam edisi Indonesia "Fatwa Seputar Zakat" menjawab hal itu mengatakan jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan.

"Tetapi jangka waktu tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan zakat mal. Adapun zakat fitrah tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam," ujarnya.

Zakat fitrah dikeluarkan sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah salat Ied.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya
(mhy)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya