floating-Optimistis Jelang Putusan...
Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi
Optimistis Jelang Putusan...
Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi
Sabtu, 20 April 2024 - 11:10 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus dengan baik terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Sugito meyakini bahwa MK bakal memutuskan dan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024). Baca juga: MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Sugito menilai, putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU Nomor 23. Namun, tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur di atas 40 tahun," kata Sugito.

Alasan lainnya yang menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 2 kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP. Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.

"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekadar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar," ungkapnya.

Sugito mengatakan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 2, maka menurutnya akan dilangsungkan pemilu ulang dan mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.

"Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan dan diharuskan calon presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Dan itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," tutup Sugito.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara