floating-Hadiri Putusan Sengketa...
Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siap Terima Apa pun Hasilnya
Hadiri Putusan Sengketa...
Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siap Terima Apa pun Hasilnya
Senin, 22 April 2024 - 08:36 WIB
JAKARTA - Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berangkat menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) pagi. Mereka berangkat dari Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat.

Ganjar dan Mahfud terlihat kompak mengenak setelan jas rapih berwarna hitam. Keduanya terlihat mendampingi kuasa hukum yang bakal bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Adapun Tim Hukum Ganjar-Mahfud langsung dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. Terlihat juga Maqdir Isman hingga politikus Tama Satrya Langkun.

Dalam kesempatan itu, Ganjar mengaku sudah siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan Hakim Konstitusi. "Kalau persiapan sudah siap, kan hari ini tinggal putusan dari majelis. Maka kita akan mendengarkan putusan itu. Tentu apa pun hasilnya kita akan menunggu di sana," kata Ganjar, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi

Mereka kemudian berangkat bersamaan dan meninggalkan Hotel Mandarin Oriental sekira pukul 07.50 WIB. Mereka tiba menggunakan kendaraan shuttle bus. Sebelum berangkat, Tim Hukum Ganjar-Mahfud sempat melakukan sesi doa bersama. Doa itu dibacakan oleh Maqdir Ismail yang juga salah satu anggota Tim Hukum.

Adapun Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut putusan MK merupakan putusan penting bagi bangsa Indonesia. Todung mengungkapkan harapannya agar hakim memutus secara progresif.

"Kita menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat historis, yang sangat bersejarah dan kita punya optimismya untuk mendengarkan putusan yang progresif," kata Todung.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK