floating-Ganjar-Mahfud Optimistis...
Ganjar-Mahfud Optimistis Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 secara Progresif
Ganjar-Mahfud Optimistis...
Ganjar-Mahfud Optimistis Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 secara Progresif
Senin, 22 April 2024 - 09:32 WIB
JAKARTA - Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta Tim Hukumnya menghadiri sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) . Mereka optimistis Hakim Konstitusi mengedepankan putusan yang progresif.

Ganjar-Mahfud dan Tim Hukumnya berangkat menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pukull 07.50 WIB. Mereka berangkat bersama-sama menggunakan bus.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan ini merupakan putusan bersejarah bagi Indonesia. Oleh sebabnya Todung meyakini hakim bakal berpandangan progresif. "Kita punya optimisme untuk mendengarkan putusan yang progresif," ucap Todung, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi

Todung meyakini momen pandangan progresif hakim pada putusan ini sangat penting. Hal ini berpandangan agar bangsa Indonesia memandang jujur konsittusi. "Sejauh mana kita jujur terhadap konstitusi, demokrasi. Inilah mungkin esensi yang kita inginkan pada kesempatan saat ini," katanya.

Meski demikian, Ganjar dan Mahfud bakal menghormati setiap putusan MK. Menurutnya, apa pun keputusan MK akan dijalankan. "Dalam konteks ini, tadi Pak Ganjar sudah mengatakan apa pun putusan MK, kita akan respect putusan MK. Kita akan jalankan," tutupnya.

Baca juga: Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud MD: Saya Doakan Mereka Memberikan Putusan Objektif

Dalam kesempatan yang sama, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya akan menghormati putusan MK. Ganjar mengaku tidak akan menyampaikan apa pun dalam persidangan itu. "Hari ini tinggal putusan dari majelis. Maka kita akan mendengarkan putusan itu. Tentu, apa pun hasilnya kita akan menunggu di sana," kata Ganjar.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK