floating-Mahfud MD Terima Putusan...
Mahfud MD Terima Putusan Sengketa Pilpres 2024: Mari Bersatu Jaga Negara
Mahfud MD Terima Putusan...
Mahfud MD Terima Putusan Sengketa Pilpres 2024: Mari Bersatu Jaga Negara
Senin, 22 April 2024 - 17:24 WIB
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahfud meminta rakyat Indonesia bersatu kembali.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pendukung maupun yang tidak mendukung (Ganjar-Mahfud) supaya semua bersatu. Jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Momen Kebersamaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan Sengketa Pilpres

Dia mengimbau masyarakat mengawal hukum di Indonesia dengan baik. Komitmen itu diperlukan agar negara Indonesia tidak menjadi korban.

"Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita," katanya.

Mantan Menkopolhukam itu juga memperlihatkan contoh bagaimana menerima hukum. Hal ini berkaitan dengan dirinya yang telah menerima putusan MK.

"Saya akan memberi contoh, pada hari ini saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaan hukum," ucapnya.

MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan