floating-Profil Saldi Isra, Hakim...
Profil Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024
Profil Saldi Isra, Hakim...
Profil Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 21:51 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Profil Saldi Isra akan diulas di artikel ini.

Dalam sidang hari ini, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK, kalau Menyangkut Pemilu Tidak Ada Dissenting Opinion

MK juga menolak perkara PHPU Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dua putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion.Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Profil Singkat Saldi Isra



Saldi Isra lahir di Paninggahan-Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968. Saldi Isra dilantik menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.

Saldi Isra merupakan anak dari pasangan Ismail dan Ratina. Namanya sejak lahir Sal. Dikutip dari laman MK, saat hendak mendaftar Sekolah Dasar (SD), kepala sekolah menanyakan kepada sang ayah soal namanya yang terlau pendek. Sang ayah pun menambahkan ‘–di’ di belakang namanya, sehingga namanya menjadi Saldi. Pada kelas 6 SD, Saldi menambahkan nama 'Isra' sebagai nama belakangnya. Isra di sini merupakan singkatan dari nama kedua orang tuanya.

Saldi Isra menempuh pendikan S1 di Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995). Kemudian, dia menempuh pendidikan S2 di Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001). Selanjutnya, Saldi Isra menempuh pendidikan S3 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009).

Saat ini, Saldi Isra menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia mendampingi Ketua MK Suhartoyo. Sebelumnya, Saldi mendampingi Ketua MK Anwar Usman.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK