floating-Menko PMK: Putusan MK...
Menko PMK: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Final, Tak Bisa Diganggu Gugat
Menko PMK: Putusan MK...
Menko PMK: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Final, Tak Bisa Diganggu Gugat
Selasa, 23 April 2024 - 09:06 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 final dan tidak bisa diganggu gugat.

“Keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir

MK telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Menurut Muhadjir, MK merupakan lembaga hukum tertinggi sehingga sifat putusannya adalah final and binding (mengingat) sehingga tidak ada yang bisa mengganggu gugat apa pun putusannya.

Dia berharap putusan MK memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia ke depan. “Mudah-mudahan memberikan keputusan terbaik untuk bangsa,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi