floating-Sengketa Tanah, MAN...
Sengketa Tanah, MAN 1 Cianjur Digembok Warga yang Mengklaim sebagai Pemilik Lahan
Sengketa Tanah, MAN...
Sengketa Tanah, MAN 1 Cianjur Digembok Warga yang Mengklaim sebagai Pemilik Lahan
Rabu, 24 April 2024 - 10:47 WIB
CIANJUR - Madrasah Aliyah (MAN) 1 Cianjur, Jawa Barat yang berlokasi di Kelurahan Sawahgede digembok ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan pada Selasa (23/4/2024).

Aksi penggembokan satu pintu masuk akses ke sekolah buntut sengketa lahan ini dilakukan berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat atas nama H Mastur bin Said yang kini diklaim dipegang ahli waris pemilik tanah kurang lebih luas 5.132 meter persegi.

Baca juga: Digembok Preman, Belasan Guru di Padang Terkurung dalam Sekolah Berjam-jam

Salah satu ahli waris alm H Mastur bin Said, Farah Diba (53) mengatakan, sertifikat tanah dengan luas 5.132 meter persegi yang saat ini dikuasai MAN Cianjur ada di tangannya.

"Kurang lebih 30 tahun lahan seluas 5.132 meter persegi dikuasai oleh MAN 1 Cianjur, namun sebenarnya persoalan ini sudah sangat lama," katanya saat ditemui di area lokasi MAN Cianjur, Selasa (23/4/2024) kemarin.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris, Yoseph Luturyali mengatakan, kurang lebih ada 54 orang ahli waris saat ini berada di lokasi MAN 1 Cianjur untuk menunggu keputusan pasti dari pihak sekolah.

"Kami selaku kuasa hukum dari keluarga ahli waris, mencoba untuk minta kepastian namun ternyata dari pihak sekolah masih kukuh dengan pendiriannya bahwa telah mendapatkan hibah dari Pemda," kata Yoseph.

Baca juga: Sengketa Lahan SDN di Bekasi, Ahli Waris Gembok Pagar Sekolah

Untuk memberikan rasa perhatian dari pihak MAN 1, Yoseph dan ahli waris melakukan penggembokan satu pintu masuk ke sekolah.

"Satu pintu masuk utama ke sekolah sudah di kita gembok, dan masih ada dua pintu masuk lainnya di samping dan belakang tidak dilakukan penggembokan," katanya.

Yoseph juga menegaskan, atas kesepakatan bersama ahli waris, tidak akan mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Namun pihaknya berharap ada itikad baik dari pihak sekolah untuk membuat tim dalam menyelesaikan sengketa bersama ahli waris.

"Kami juga mempunyai rasa manusiawi, jadi aktivitas belajar mengajar tidak akan terganggu. Tapi, tetap harus ada itikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan bersama ahli waris," ujarnya.

Sementara itu, saat akan dimintai konfirmasi, dari pihak sekolah belum bisa memberikan keterangan resmi.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia