floating-RPA Perindo Terus Berjuang...
RPA Perindo Terus Berjuang agar Nursiyah Dapat Keadilan
RPA Perindo Terus Berjuang...
RPA Perindo Terus Berjuang agar Nursiyah Dapat Keadilan
Jum'at, 26 April 2024 - 06:48 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo ( RPA Perindo ) akan terus memperjuangkan keadilan bagi Nursiyah (24),

yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Nursiyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun 10 bulan dikurangi masa hukuman.

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.

Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya lima tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi, Kamis (25/4/2024).

Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah, tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pleidoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Amriadi menyebutkan, ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pleidoi itu, ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pleidoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," pungkas Amriadi.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Awas Ancaman Banjir...
Awas Ancaman Banjir Rob di Jakarta Utara pada 1-8 Mei 2026