floating-Alasan MK Bolehkan Arsul...
Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP
Alasan MK Bolehkan Arsul...
Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP
Jum'at, 26 April 2024 - 20:10 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan politikus PPP.

"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).

Dia berpendapat, jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.

Baca juga: Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore

"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, tidak ada ketentuan hukum yang memutuskan Arsul dilarang menyidangkan perkara PHPU berkaitan dengan PPP. Fajar menegaskan pascadilantik sebagai hakim konstitusi, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.

"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim sudah disumpah," katanya.

Namun, kata dia, untuk Anwar Usman dilarang menyidangkan perkara PHPU yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red), Pak Arsul kan enggak ada apa-apa," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK