floating-Tema, Logo, dan Ketentuan...
Tema, Logo, dan Ketentuan Upacara Peringatan Hardiknas 2024 Sesuai Pedoman Kemendikbud
Tema, Logo, dan Ketentuan...
Tema, Logo, dan Ketentuan Upacara Peringatan Hardiknas 2024 Sesuai Pedoman Kemendikbud
Senin, 29 April 2024 - 08:19 WIB
JAKARTA - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei dengan upacara bendera . Berikut ini tema, logo, dan ketentuan upacara bendera sesuai dengan pedoman Kemendikbudristek.

Berdasarkan Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah. Penetapan hari bersejarah ini dilatarbelakangi oleh sosok yang berjasa luar biasa di dunia pendidikan kita.

Baca juga: Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Ini Deretan Tokoh Pendidikan Dunia

Dia adalah Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada 2 Mei 1889. Tak hanya untuk mengenang hari lahir Ki Hadjar sebagai Bapak Perintis Pendidikan Nasional namun Hardiknas menjadi momentum menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme seluruh insan pendidikan.

Baca juga: Momen Nadiem Joget Bareng Usai Pimpin Upacara Hardiknas 2023

Dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera 2024 ini informasi mengenai tema, logo, dan ketentuan upacara bendera Hardiknas 2024.

Tema Hardiknas 2024



Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.

Logo



Tema, Logo, dan Ketentuan...


Ketentuan Upacara Bendera Hardiknas 2024



Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

Pakaian



a. Undangan:

- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

b. Barisan:

- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

Susunan upacara bendera



- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan

Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana

Karya Satya (jika ada);

- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

- Pembacaan do’a *);

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan

Demikian informasi mengenai pedoman peringatan upacara bendera pada Hardiknas 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Azril Bocah Cemong yang...
Azril Bocah Cemong yang Viral dari Temanggung, Kini Tampil Aktif dan Ceria di Momen Hardiknas 2026
Kepengurusan Baru Disahkan,...
Kepengurusan Baru Disahkan, PB Mathla'ul Anwar Tancap Gas Naik Level
Hardiknas 2026, Pemprov...
Hardiknas 2026, Pemprov DKI Jakarta Bagikan 2.026 Ijazah