floating-Komplotan Perampok Pasangan...
Komplotan Perampok Pasangan Kekasih di Malang Ditangkap Polisi
Komplotan Perampok Pasangan...
Komplotan Perampok Pasangan Kekasih di Malang Ditangkap Polisi
Senin, 29 April 2024 - 11:31 WIB
MALANG - Ketiga pelaku yang melakukan aksi perampokan terhadap sepasang kekasih di Malang pada Senin (22/4/2024) malam, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Para pelaku yang terdiri dari Ivan Heriyanto (31), Kiki Nur Andayani (27), dan Syafrizal Choirul Rizki (18) ini, diringkus di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (23/4/2024).

Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, saat korban Dhani (24) menjemput kekasihnya. Para pelaku yang diduga sudah membuntuti korban, langsung mendatangi dan memukuli korban tanpa alasan yang jelas.

Ketakutan, Dhani dan kekasihnya pun menuruti perintah para pelaku. Korban dan kekasihnya kemudian dibonceng oleh para pelaku, dengan salah satu pelaku membawa sepeda motor milik Dhani.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, para pelaku kembali memukuli korban dan kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban. Setelah berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik Dhani dan HP Vivo Y01 milik kekasihnya, para pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Perampokan ATM Bank di Malang Gagal, Pelaku Bawa Las

Dhani yang menjadi korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil, jejak keberadaan para pelaku berhasil ditemukan. Petugas kemudian meringkus ketiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Selasa (23/4/2024).

"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat dikonfirmasi pada Senin pagi (29/4/2024).

Para pelaku saat ini ditahan di Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(hri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk