floating-Blak-blakan Soal Putusan...
Blak-blakan Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD: Dongkol Tapi Jangan Ribut Lagi
Blak-blakan Soal Putusan...
Blak-blakan Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD: Dongkol Tapi Jangan Ribut Lagi
Selasa, 30 April 2024 - 15:35 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan MK tersebut dinilai tidak memuaskan.

Mahfud mengaku, dongkol dengan putusan MK karena tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya bersama Ganjar Pranowo sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 3 dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin (AMIN).

Pernyataannya itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Jika Ditawari Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Kata Mahfud MD

Mahfud mengatakan selama ini tak pernah benar-benar berhenti dari kegiatan kampus setelah 24 tahun melanglang buana di berbagai instansi.

"Saya 24 tahun melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi, dari menteri, menteri lagi, lalu DPR, lalu Ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, menteri lagi. Lalu ikut pilpres kalah. Kalah ya sudah, kalah kan," ujarnya.

Baca juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN, Mahfud MD: Pendaftaran Sudah Lengkap dan Siap untuk Disidang

Dikesempatan itu, Mahfud sempat membacakan sebuah dalil yang pada intinya keputusan hakim di pengadilan menyelesaikan seluruh sengketa. "Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa," katanya.

Mahfud meminta masyarakat agar tak perlu ribut lagi ketika sudah ada keputusan yang dikeluarkan dalam sebuah persidangan. Seperti hasil sengketa pilpres kemarin, meskipun hasilnya tidak memuaskan sejumlah pihak.

"Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi itu ndak selesai-selesai, negara ndak jalan," katanya.

Mahfud memberikan pesan, ketika keputusan hakim sudah inkrah, maka tugas selanjutnya adalah melangkah ke tempat lain. Dalam hal ini, pejabat yang ada di dalam pemerintahan harus kembali melaksanakan tugasnya sebaik mungkin untuk kesejahteraan bersama. "Kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah melangkah ke tempat lain, move on, nah gitu," ucapnya.

Keterangan foto.

Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/04/2024). Foto/Yohanes Demo.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan