floating-Punya Bukti Valid Pelanggaran...
Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN
Punya Bukti Valid Pelanggaran...
Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN
Kamis, 02 Mei 2024 - 11:53 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP tetap mengajukan gugatan itu meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih lewat sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun menegaskan penyelesaian sengketa pemilu tak hanya ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan gugatan ini diajukan karena pihaknya mempunyai bukti kuat terjadi dugaan kecurangan penyelenggara pemilu.

"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujar Gayus di PTUN Jakarta kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU Digelar PTUN Hari Ini

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau pihaknya memiliki sejumlah bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," sambungnya.

Dia mengatakan tidak ada yang salah dari gugatan yang diajukan oleh PDIP. Sebab PTUN telah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan," katanya.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di PTUN, persidangan digelar secara tertutup. Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Kartika PTUN.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru