floating-Pemerintah Bakal Permudah...
Pemerintah Bakal Permudah Impor Susu Muluskan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran
Pemerintah Bakal Permudah...
Pemerintah Bakal Permudah Impor Susu Muluskan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan merelaksasi aturan untuk mempermudah impor susu hingga produk turunannnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi tersebut untuk memenuhi pasokan susu untuk memenuhi program susu gratis Prabowo-Gibran yang akan langsung dijalankan pada tahun pertama menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.

"Upaya ini untuk mendukung naiknya permintaan produk susu dan turunannya dengan program pemerintah baru, yakni susu gratis untuk siswa," ujar Airlangga dalam keterangan resmi dikutip Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Airlangga mengungkapkan hal tersebut saat menjawab permintaan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands berharap agar permasalahan pendaftaran produk susu dan turunannya di Indonesia bisa diatasi. Dalam pertemuan itu, Greg mengharapkan perdagangan produk susu dan turunannya dalam kerangka kesepakatan komite bersama ekonomi dan perdagangan (Joint Economic and Trade Commission/JETCO) dipermudah.

"Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya," kata dia.

Hubungan dekat kedua negara ditandai dengan kesepakatan komite bersama ekonomi dan perdagangan (Joint Economic and Trade Commission-JETCO) yang saat ini bermitra dalam 3 sektor kelompok kerja. Sebagai informasi, pemerintah saat ini telah mengatur pengenaan bea masuk atas impor beberapa jenis susu. Dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 susu sebagai susu full cream atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga: Banjir Mengerikan Terjang Madinah, Mobil-mobil Hanyut

Impor susu dikenakan bea masuk dengan tarif 5% baik yang berupa cairan, beku, maupun bubuk. Tarif 5% juga dikenakan terhadap impor produk turunan susu berupa mentega dan keju. Sementara, atas impor produk turunan susu berupa yoghurt, dikenakan bea masuk dengan tarif 10%, termasuk yang diberi rasa atau mengandung buah-buahan.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!